PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tenaga pendidik dan
kependidikan di Indonesia telah banyak dicetak Perguruan Tinggi dan
sekolah-sekolah formal. Hal ini yang mendorong tenaga pendidik dan kependidikan
untuk terus mengabdikan diri untuk kependingan bangsa. Banyak hal yang kita
tidak ketahui khususnya tentang tenaga pendidikan dan kependidikan. Undang
–undang yang mengatur tentang hal ini pun telah pemerintah keluarkan, itu
artinya sangat penting bagi rakyat Indonesia khususnya tenaga pendidik dan
kependidikan untuk mengetahuinya.
B. Rumusan Masalah
1. Jelaskan pengertian tenaga
pendidik?
2. Jelaskan pengertian teneaga
kependidikan?
3. Bagaimana peran dan fungsi
tenaga pendidik?
4. Bagaimana peran dan fungsi
tenaga kependidikan?
5. Bagaimana posisi dan kriteria
tenaga pendidik?
6. Bagaimana posisi dan kriteria
tenaga kependidikan?
C. Tujuan Penulisan
D. Mengetahui pengertian tenaga
pendidik?
E. Mengetahui pengertian teneaga
kependidikan?
F. Mengetahui peran dan fungsi
tenaga pendidik?
G. Mengetahui peran dan fungsi
tenaga kependidikan?
H. Mengetahui posisi dan kriteria
tenaga pendidik?
I. Mengetahui posisi dan kriteria
tenaga kependidikan?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Tenaga Pendidik
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (UU No. 20
tahun 2003 tentang SisDikNas).
Tenaga pendidik adalah
individu yang mampu melaksanakan tindakan mendidik dalam satu situasi
pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan (yusuf, 1982: 53) (Jalaluddin & Abdullah Idi, 2002: 122). Dan
lagi pengertian pendidik adalah semua yang mempengaruhi perkembangan seseorang
(Ahmad Tafsir, 2006: 170).
1.
Yang termasuk tenaga pendidik , yaitu :
a.
Guru
:
Orang yang mendidik dilingkungan sekolah formal.
b.
Dosen
: Orang yang mendidik dilingkungan perguruan tinggi.
c.
Konselor
: Orang yang mempunyai keahlian dalam melakukak konseling (bimbingan
konseling).
d.
Guru
pamong : Pembimbing belajar mandiri siswa, yaitu
masyarakat yang peduli akan pendidikan.
e.
Widyaiswara
: PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang
dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar, dan melatih
pegawai negeri sipil pada lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah.
f.
Tutor
: Orang yang mendidik pada lembaga-lembaga nonformal.
g.
Instruktur
: Orang yang melatih pada pelatihan-pelatihan, senam, beladiri.
h.
Fasilitator
: sekelompok orang yang membantu sekelompok orang memahami tujuan bersama
mereka dan membantu membuat rencana guna mencapai tujuan.
B. Pengertian Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan (UU No. 20 tahun 2003 tentang SisDikNas).
Yang
termasuk tenaga kependidikan adalah Kepala Sekolah, Rektor, Ketua Yayasan
Pendidikan, Menteri Pendidikan, Tata Usaha, Kepustakaan, Laboran, bahkan Petugas
keamanan, Tukan Taman/Kebun, Kantin dilingkungan sekolah.
C. Peran dan Fungsi Tenaga Pendidik
1.
Peran Tenaga Pendidik, yaitu :
a.
Mampu menemukan pembawaan (bakat)
peserta didiknya.
b.
Mampu menolong peserta didiknya dalam
perkembangannya.
c.
Mampu menunjukkan jalan yang terbaik
bagi perkembangan peserta didiknya.
d.
Mampu mengadakan evaluasi setiap waktu
sebagai bentuk perhatian terhadap perkembangan peserta didiknya.
e.
Mampu memberikan bimbingan dan
penyuluhan terhadap peserta didik yang menghadapi kesulitan dalam proses
pendidikannya.
f.
Mampu memahami bakat bawaan para peserta
didiknya dan berusaha memberi jalan agar mereka mampu mengembangkan potensi
dirinya melalui pendidikan itu sendiri.
g.
Mampu dan pandai berintrospeksi diri.
h.
Pendidik harus pandai memilih metode
atau teknik pengajaran yang sesuai dengan materi pembelajaran dan peserta
didiknya serta lingkungan sekitarnya (Jalaluddin & Abdullah Idi, 2002:
123).
2.
Fungsi Tenaga Pendidik, yaitu :
a.
Mendewasakan peserta didiknya.
b.
Memberi dorongan agar peserta didiknya
mau mengembangkan bakat/potensinya.
c.
Memberikan ilmu sesuai dengan apa yang
dibutuhkan peserta didik.
d.
Menjadi pengganti orang tua peserta
didik saat dilingkungan pendidikan.
e.
Menjadi jalan bagi masa depan yang cerah
peserta didiknya.
f.
Menjadi penghubung antara pemerintah dan
peserta didik dalam hal kebijakan-kebijakan pendidikan.
g. (UU
No. 20 tahun 2003 tentang SisDikNas) Pendidikan berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban manusia yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan manusia, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
D.
Peran dan
Fungsi Tenaga Kependidikan
1. Peran
Tenaga Kependidikan, yaitu :
a. Membantu
dalam mengelola lembaga pendidikan.
b. Membantu
merencanakan suatu rancangan pendidikan.
c. Membantu
memfasilitasi kegiatan pendidikan.
d. Membantu
mengamankan lingkungan pendidikan.
e. Membantu
menciptakan suasana yang asri dan nyaman lingkungan pendidikan.
2. Fungsi
Tenaga Kependidikan, yaitu :
a.
Menjamin kelangsungan sebuah sistem pendidikan.
b.
Memonitori sebuah sistem dalam lembaga pendidikan.
c. Memberikan
fasilitas kepada pendidik dan peserta didik dalam menjalankan suatu aktifitas
pendidikan.
d. Memberikan
kenyamanan dan keamanan lingkungan pendidikan.
e. Mengatur
sebuah proses kependidikan dalam sebuah lembaga.
E.
Posisi dan
Kriteria Tenaga Pendidik
1.
Posisi tenaga pendidik antara lain :
a.
Sebagai pemberi ilmu pengetahuan dan
pembelajaran moral bagi peserta didiknya.
b.
Sebagai orang tua pengganti ketika
berada dilingkungan pendidikan.
c.
Sebagai spiritual father, yang
membimbing peserta didiknya berakhlak mulia.
d.
Dalam islam, pendidik menempati
posisi/kedudukan yang tinggi dibanding dengan syuhada.
e.
Sebagai orang yang patut dihormati
terutama oleh peserta didiknya karena jasanya yang sangat mulia.
f.
Sebagai posisi strategis untuk
mewariskan peradaban yang lebih baik.
2.
Kriteria tenaga pendidik/guru antara
lain :
a.
Guru harus berijazah.
b.
Guru harus sehat jasmani dan rohani.
c.
Guru harus bertakwa kepada Tuhan YME dan
berkelakuan baik.
d.
Guru haruslah orang yang bertanggung
jawab.
e.
Guru di Indonesia harus berjiwa
nasional.
Ada
syarat-syarat/kriteria lain bagi seorang pendidik :
a.
Harus adil dan dapat dipercaya.
b.
Sabar, rela berkorban dan menyayangi
peserta didik.
c.
Memiliki kewibawaan dan tanggung jawab
akademis.
d.
Bersikap baik pada semua kalangan
terutama masyarakat sekitar.
e.
Berwawasan luas dan mengusai pelajaran
yang dibinanya.
f.
Harus pandai berintrospeksi diri dan
berlapang dada.
g.
Harus berupaya meningkatkan pendidikan
kejenjang yang lebih tinggi (Hamzah B. Uno, 2008: 29-30).
F. Posisi dan Kriteria Tenaga
Kependidikan
1. Kepala Tenaga Administrasi
SD/MI/SDLB
a. Berpendidikan minimal lulusan
SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja
sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala
tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh
pemerintah.
2. Kepala Tenaga Administrasi
SMP/MTs/SMPLB
a. Berpendidikan minimal lulusan
D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja
sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala
tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh
pemerintah.
3. Kepala Tenaga Administrasi
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
a. Berpendidikan S1 program studi
yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi
sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program
studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi
sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala
tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh
pemerintah.
4. Pelaksana Urusan Administrasi
Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau
yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga
kependidikan minimal 50 orang.
5. Pelaksana Urusan Administrasi
Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi
yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
6. Pelaksana Urusan Administrasi
Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau
yang sederajat.
7. Pelaksana Urusan Administrasi
Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau
yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9
(sembilan) rombongan belajar.
8. Pelaksana Urusan Administrasi
Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi
yang relevan.
9. Pelaksana Urusan Administrasi
Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau
yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9
(sembilan) rombongan belajar.
10. Pelaksana Urusan Administrasi
Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau
yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12
rombongan belajar.
11. Pelaksana Urusan Administrasi
Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang
sederajat.
12. Petugas Layanan Khusus
a. Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan
SMP/MTs atau yang sederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan
SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun
sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c. Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan
SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan
SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila
sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
e. Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan
SMP/MTs atau yang sederajat
Syarat-syarat tenaga kependidikan
1. Sudah berpengalaman dan berkecimpung
selama 5 tahun di industri tersebut.
2. Mengeacu pada undang-undang
guru dan dosen dengan bukti dokumen.
3. Ahli Informatika paling tidak
satu orang dengan dibantu beberapa asisten dengan bukti ijazah/SK.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Tenaga Pendidik adalah
individu yang mampu melaksanakan tindakan mendidik dalam satu situasi
pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. Dan lagi pengertian pendidik adalah
semua yang mempengaruhi perkembangan seseorang.
Tenaga Kependidikan
adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan.
Diantara peran dan fungsi
tenaga pendidik adalah sebagai berikut:
a.
Mampu menemukan pembawaan (bakat)
peserta didiknya.
b.
Mampu menolong peserta didiknya dalam
perkembangannya.
c.
Mendewasakan peserta didiknya.
d.
Memberi dorongan agar peserta didiknya
mau mengembangkan bakat/potensinya.
Diantara peran dan fungsi tenaga kependidikan adalah sebagai berikut:
a. Membantu
dalam mengelola lembaga pendidikan.
b. Membantu
merencanakan suatu rancangan pendidikan.
c.
Menjamin kelangsungan sebuah sistem pendidikan.
d.
Memonitori sebuah sistem dalam lembaga pendidikan.
Posisi dan kriteria tenaga pendidik diantaranya adalah sebagai berikut:
a.
Sebagai pemberi ilmu pengetahuan dan
pembelajaran moral bagi peserta didiknya.
b.
Sebagai orang tua pengganti ketika
berada dilingkungan pendidikan.
c.
Guru harus berijazah.
d.
Guru harus sehat jasmani dan rohani.
B.
Saran
Kekurangan hanya milik
manusia dan kesempurnaan hanya milik-Nya. Untuk itu kami menerima saran dari pembaca untuk menyempurnakan pembuatan makalah selanjutnya. Kami
harap pembaca tidak hanya membaca tapi juga memahami isi makalah ini. Semoga
makalah ini bermanfaat khususnya bagi penyusun dan umumnya untuk pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang No. 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen
Undang-undang No. 2 dan 20
Tahun 1989 dan 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Ali, Muhammad. 2002. Guru
Dalam Proses Belajar dan Mengajar. Bandung: Sinar Baru.
Jalaluddin, dan Abdullah Idi.
2002. Filsafat Pendidikan. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Tafsir, Ahmad. 2006. Filsafat
Pendidikan Islami. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Uno, Hamzah. 2008. Profesi
Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
http://www.remenmaos.blogspot.com/2011/08/kriteria-tenaga-kependidikan.html
http://www.scribd.com/doc/39646140/11/Syarat-Tenaga-Kependidikan
Posting Komentar